KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Umar laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Selasa, 26 November 2024 13:28 Wib
MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 16:00 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA
Selasa, 15 Oktober 2024 15:21 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPKkarena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:39 Wib
KPK siapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang terkait dugaan gratifikasi
Jumat, 30 Agustus 2024 15:44 Wib
Polisi ungkap skenario eks pegawai untuk gulingkan Kepala BPOM
Senin, 12 Agustus 2024 19:22 Wib
Syahrul Yasin Limpo pakai uang Kementan kirim karangan bunga untuk pedangdut Nayunda
Senin, 27 Mei 2024 16:11 Wib