Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata dia.
Ia merincikan beberapa nominal uang yang diberikan FK kepada tersangka SD, di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, sejumlah Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, sejumlah Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan sejumlah Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.