Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata dia.
Ia merincikan beberapa nominal uang yang diberikan FK kepada tersangka SD, di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, sejumlah Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, sejumlah Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan sejumlah Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Terkait uang untuk tujuan penggulingan Kepala BPOM, Arief menyebut pihaknya tidak mengetahui motif di baliknya.
“Entah materinya, caranya bagaimana, kita tidak tahu. Yang jelas, disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan dalam rangka untuk menggulingkan Kepala BPOM pada saat itu (periode 2021-2023),” kata dia.
Arief menambahkan, penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, dan 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari swasta serta tiga saksi dari instansi di luar BPOM, yaitu satu dari KPK dan dua saksi dari perbankan,” ucapnya.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dari BPOM sendiri, lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan eks pegawai BPOM tersangka pemerasan dan gratifikasi
Berita Terkait
Polri dalami kemungkinan pelaku lain di kasus penyebaran data BKN
Selasa, 24 September 2024 16:23 Wib
Kementan gandeng Polri stabilkan harga ayam hidup
Selasa, 10 September 2024 10:52 Wib
Densus 88 Antiteror tangkap dua terduga teroris di Bekasi
Rabu, 4 September 2024 14:39 Wib
TNI-Polri siapkan sniper dan satuan antiteror jaga Paus Fransiskus selama di Indonesia
Senin, 2 September 2024 13:13 Wib
8 peterjun payung kibarkan 5 bendera di langit OKU Timur
Sabtu, 17 Agustus 2024 18:08 Wib
Sejumlah anggota Polresta Barelang diperiksa terkait kasus narkoba
Rabu, 14 Agustus 2024 15:58 Wib
Sambut Hari Kemerdekaan, TNI-Polri Bandar Lampung Betangkan Bendera sepanjang 79 Meter
Senin, 12 Agustus 2024 13:17 Wib
Densus 88 tangkap dua tersangka teroris pendukung Daulah Islamiyah
Rabu, 7 Agustus 2024 14:22 Wib