Polisi ungkap skenario eks pegawai untuk gulingkan Kepala BPOM

id Bareskrim Polri,Kasus pemerasan,Kasus gratifikasi,Pegawai BPOM

Polisi ungkap skenario eks pegawai untuk gulingkan Kepala BPOM

Ilustrasi - Seseorang memindai sidik jari memberikan akses keamanan dengan identifikasi biometrik. ANTARA/Shutterstock/Nico El Nino/am.

Terkait uang untuk tujuan penggulingan Kepala BPOM, Arief menyebut pihaknya tidak mengetahui motif di baliknya.

“Entah materinya, caranya bagaimana, kita tidak tahu. Yang jelas, disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan dalam rangka untuk menggulingkan Kepala BPOM pada saat itu (periode 2021-2023),” kata dia.

Arief menambahkan, penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, dan 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari swasta serta tiga saksi dari instansi di luar BPOM, yaitu satu dari KPK dan dua saksi dari perbankan,” ucapnya.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari BPOM sendiri, lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan eks pegawai BPOM tersangka pemerasan dan gratifikasi