Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Hal itu disampaikan KPK mengingat pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Umar laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Selasa, 26 November 2024 13:28 Wib
MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 16:00 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA
Selasa, 15 Oktober 2024 15:21 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 Wib
Kaesang sebut kedatangannya ke KPKkarena inisiatif pribadi
Selasa, 17 September 2024 12:39 Wib
KPK siapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang terkait dugaan gratifikasi
Jumat, 30 Agustus 2024 15:44 Wib
Polisi ungkap skenario eks pegawai untuk gulingkan Kepala BPOM
Senin, 12 Agustus 2024 19:22 Wib
Syahrul Yasin Limpo pakai uang Kementan kirim karangan bunga untuk pedangdut Nayunda
Senin, 27 Mei 2024 16:11 Wib