Jambi, (ANTARA News) - Kawasan Percandian Muarajambi saat ini sedang
menunggu kehancuran akibat ancaman industri batu bara, penambangan
emas, pabrik CPO, dan perkebunan kelapa sawit, kata Direktur Pusat
Pengembangan Percandian Muarajambi Svarnadvipa, M H Abid Celakanya.
Menurut dia, keberadaan industri dan perkebunan di Kecamatan
Marosebo dan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi itu mendapat dukungan dari
pemerintah setempat.
"Ancaman ini sudah lama terjadi, sejak beroperasinya pabrik CPO dan industri batubara serta emas," ujar Abid.
Menurut dia, kawasan Percandian Muarajambi, dengan luas 2.612
hektare dan memiliki 82 bangunan kuno serta menyimpan ratusan benda
budaya dan artefak, merupakan salah satu kawasan yang diusulkan menjadi
warisan budaya dunia (world heritage) ke UNESCO.
Presiden SBY, saat berkunjung ke Jambi pada September 2011, bahkan
menetapkan Kawasan Percandian Muarajambi sebagai kawasan wisata sejarah
terpadu.
"Masih belum terlambat untuk menyelamatkan kehancuran Percandian
Muarajambi dari ancaman industri dan perkebunan, jika pemerintah baik
daerah maupun pusat segera turun tangan," kata Abid.
Sejumlah industri, kata Abid, mengancam pelestarian kawasan
percandian yang berjarak sekitar 40 Km dari Kota Jambi ini. Di
antaranya, ada enam perusahaan batubara yang telah membangun lokasi
penampungan sementara (stockpile) batubara, pabrik pengolahan kelapa
sawit (CPO), kegiatan penambangan emas dan koral di sepanjang DAS
Batanghari adalah milik masyarakat.
Semua berada di zona inti percandian. Selain itu, zona inti juga
sudah dikepung perkebunan kelapa sawit yang dikembangkan pemerintah
daerah lewat kemitraan dengan investor.
Ironisnya, meskipun merupakan kawasan cagar budaya, pemerintah
tidak melarang kegiatan industri dan perkebunan di kawasan Percandian
Muarajambi. Ini terlihat dari pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, 21
Oktober 2011, yang dihadiri Sekretaris Ditjen dan Direktur Kawasan dan
Pertanahan Ditjen Pemerintahan Umum, Kasubdit Sejarah dan Purbakala
Kemendiknas, pihak Bareskrim Mabes Polri, serta Sekda Provinsi Jambi dan
Kabupaten Muarojambi, dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.
Pertemuan itu, jelas Abid, justru mengancam keberadaan kawasan
percandian, karena Pemkab Muarojambi memiliki sejumlah kewenangan,
antara lain tidak melarang aktivitas di sekitar lingkungan situs.
Kegiatan yang dilarang dalam pertemuan itu, menurut Abid, hanya kegiatan
yang berada di atas bangunan situs, bukan di sekitarnya.
Ketua Harian Dewan Kesenian Jambi (DKJ), Naswan Iskandar
menambahkan, pembiaran aktivitas industri dan perkebunan di kawasan
Percandian Muarajambi ini, bertolak belakang dengan UU Nomor 11 tentang
Cagar Budaya. Sebab, Pasal 1 poin 6 undang-undang tersebut menyebutkan,
kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua
situs budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan dan atau
memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Jika mengacu pada UU Cagar Budaya, tegas Naswan, seharusnya kawasan
dan lingkungan Percandian Muarajambi dilindungi dari berbagai kegiatan.
"Jika ada kegiatan industri, pertambangan, dan perkebunan, sudah
pasti mengancam dan menghancurkan kawasan Percandian Muarajambi," papar
Naswan.
Karena itu, diharapkan kepada pemerintah baik daerah maupun pusat
untuk segera melindungi Percandian Muarajambi, menghentikan berbagai
kegiatan industri, pertambangan, dan perkebunan serta merehabilitasi
lokasi kawasan.
Naswan juga mengingatkan, kawasan Percandian Muarajambi perlu
segera diselamatkan dari kehancuran. Upaya ini perlu dilakukan karena
kawasan cagar budaya ini antara lain menyimpan bukti peradaban dan
sejarah Kerajaan Melayu Kuno sekitar abad ke-7, di samping didukung
permukiman tradisional masyarakat Melayu, memiliki habitat alam yang
bernilai penting bagi keaslian konservasi keragaman biologi serta berada
dalam kawasan hutan primer.(ANT-KR-YJ/Parni)
Berita Terkait
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
BMKG: Waspadai abu vulkanik ganggu aktivitas penerbangan
Jumat, 5 April 2024 12:28 Wib
Ajak anaklakukan aktivitas fisik 3 jam sehari untuk tumbuh kembangnya
Selasa, 2 April 2024 11:39 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Orang tua diimbau awasi aktivitas anak cegah korban kejahatan jalanan
Sabtu, 16 Maret 2024 14:47 Wib
Patroli laut cegah kapal trawl
Rabu, 28 Februari 2024 2:09 Wib
Aktivitas sekolah di Muratara terganggu bahkan terhenti akibat banjir
Senin, 15 Januari 2024 18:45 Wib
PVMBG ungkap kondisi terkini Gunung Kerinci
Senin, 15 Januari 2024 10:02 Wib