Palembang (Antarasumsel.com) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat terhadap ancaman kekurangan air baku yang sehat dampak kerusakan lingkungan dan hutan.
"Ini antara lain disebabkan kerusakan lingkungan ekosistem hutan yang otomatis mengubah siklus air," kata Alex pada acara memperingati Hari Lingkungan Hidup se-dunia di Palembang, Rabu.
Bahkan kondisi air Sungai Musi kualitasnya akan berkurang bila kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan tidak dijaga bersama, ujar dia.
Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama terutama seluruh lapisan masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus berupaya melestarikan lingkungan antara lain untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan bencana alam banjir.
Namun, menurut gubernur, yang lebih penting lagi hutan dan lingkungan harus menyatu dengan kehidupan manusia sehingga kelestariannya tetap terjaga dengan baik.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutan tertulis yang dibacakan gubernur mengatakan, saat ini Indonesia menghadapi masalah lingkungan karena banyak mengalami kerusakan.
Sehubungan itu lingkungan harus selalu dilindungi karena itu memiliki arti besar bagi kehidupan manusia, tambah dia.***3***
(T.U005/B/I016/I016) 12-07-2017 17:41:59
Berita Terkait
MA tolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Selasa, 7 Februari 2023 14:51 Wib
Alex Noerdin dapat pengurangan masa tahanan penjara menjadi 9 tahun
Kamis, 8 September 2022 21:47 Wib
Ayah dan anak nyaris tewas dalam kecelakaan bermotor di Palembang
Rabu, 13 Juli 2022 16:35 Wib
Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 Wib
Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 Juni 2022 23:26 Wib
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 tahun 7 bulan
Kamis, 16 Juni 2022 20:31 Wib
Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 0:17 Wib
Alex Noerdin Di Hukum 12 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 22:07 Wib