Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Musi Banyuasin pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR daerah setempat pada tahun 2021.
Vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim Ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa sore.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.
Selain menghukum terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Baca juga: Kasus suap Muba, Jaksa tuntut dua eks pejabat Dinas PUPR 5 dan 4,5 tahun penjara
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, dan bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Menurut hakim vonis hukuman tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Baca juga: Mantan Bupati Muba Dodi Reza disebut perintahkan seseorang atur uang jatah proyek
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan," kata hakim.
Sementara, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari gedung merah putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim
Baca juga: Hakim cecar Dodi Reza soal sumber uang dolar yang disita KPK
Baca juga: Hakim pertanyakan aliran dana suap ke mantan Bupati Musi Banyuasin