Dodi Reza Alex dapat pengurangan masa tahanan menjadi 4 tahun penjara

id Terdakwa Dodi Reza Alex, putusan banding, PN Tipikor Palembang,KPK RI

Dodi Reza Alex dapat pengurangan masa tahanan menjadi 4 tahun penjara

Arsip- Terdakwa yang juga mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex memberikan kesaksian saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, bersama dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddy Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba, Kamis (9/6/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Isi putusan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Dodi Reza Alex,​​​​ dengan menetapkan pengurangan masa penahanan penjara dari vonis hukuman 6 tahun menjadi 4 tahun
Palembang (ANTARA) - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Dodi Reza Alex, mendapatkan pengurangan masa penahanan penjara atas kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR kabupaten setempat pada tahun 2021.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang Sahlan Efendi saat dikonfirmasi di Palembang, Rabu, mengatakan pengurangan masa tahanan tersebut karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding terdakwa Dodi Reza Alex.

"Ya, sebagaimana bunyi salinan putusan banding 24/PID.TPK/2022/PT.PLG yang kami terima, ada perubahan mengenai lamanya hukuman pidana penjara Dodi Reza Alex," kata dia.

Menurut Sahlan, isi putusan Pengadilan Tinggi Palembang itu yakni mengabulkan permohonan banding terdakwa Dodi Reza Alex, dengan menetapkan pengurangan masa penahanan penjara dari vonis hukuman selama 6 tahun menjadi 4 tahun penjara kepada anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu.

Selain itu, pihaknya juga menerima salinan berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palembang untuk dua terdakwa lain, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari.

Dalam salinan berkas tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang memperbaiki putusan terhadap kedua terdakwa, sehingga juga mendapatkan pengurangan masa penahanan dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara, dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap empat proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.

Sahlan menyebutkan, untuk besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa 
tidak ada perubahan atau, masih sama dengan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Adapun terdakwa Dodi Reza Alex dikenakan pidana denda senilai Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.  Sedangkan untuk terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari dikenakan pidana denda senilai Rp200 juta subsider subsider 4 bulan penjara.

Meski demikian, Pengadilan Negeri Palembang belum mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang atas banding dari para terdakwa tersebut karena masih perlu mempelajari secara keseluruhan isi berkas salinan putusan banding yang mereka terima pada Senin (12/9).

"Putusan banding ini akan segera diinformasikan kepada tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Adapun diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang memvonis terdakwa Dodi Reza Alex, pidana penjara selama 6 tahun dan mewajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,156 miliar.

Pembayaran uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa Dodi Reza Alex di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara untuk terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari tidak dikenakan hukuman uang pengganti sebagaimana vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,
sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum KPK RI yakni, Pasal 12 huruf (a)  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ke-1 KUHP.