Kejari Palembang: Kasus pengadaan batik di PMD Sumsel Jilid II dipastikan bergulir

id Korupsi batik PMD,Korupsi,Kejari palembang,Tersangka baru,pengadaan batik

Kejari Palembang: Kasus pengadaan batik di PMD Sumsel Jilid II dipastikan bergulir

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah. ANTARA/M Mahendra Putra

Benar masih bergulir, sedang kita kerjakan, tunggu saja nanti infonya

Palembang (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan kasus korupsi pengadaan baju batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Selatan jilid II terus bergulir.

"Benar masih bergulir, sedang kita kerjakan, tunggu saja nanti infonya," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang Arjansyah melalui Kasubsi Intelijen Fahri, di Palembang, Jumat.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang telah memvonis tiga terpidana kasus korupsi pengadaan batik PMD Sumsel pada jilid pertama, dan telah berstatus incracht.

Penyidik bidang pidsus Kejari Palembang memastikan terus bergulir dengan segera merampungkan kasus PMD jilid kedua tersebut.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun di lapangan sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru berinisial W pada perkara tersebut, namun saja belum diekspose atau diumumkan ke masyarakat dan media massa mengingat kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut guna menjerat tersangka lainnya.

Baca juga: PN Palembang eksekusi 3 ruko bos Sriwijaya Air, terpidana kasus korupsi timah bareng suami Sandra Dewi

Dalam penelusuran sebelumnya di dalam perkara korupsi pengadaan Batik PMD Sumsel ini, di persidangan terdapat fakta jika ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak pihak. Ini diungkapkan oleh para saksi yang hadir dan keterangan para terdakwa di dalam persidangan.

Selain itu dalam putusan para terdakwa sebelumnya, oleh majelis hakim barang bukti dikembalikan pada penuntut umum untuk kepentingan perkara lainnya.

Tiga terdakwa sebelumnya antara lain, Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa kedua yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: Fakta Sidang : Terima fee Rp25,6 miliar, eks pejabat Waskita Karya minta keringanan hukuman

Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPID Provinsi Sumsel periode 2020-2025, bersama-sama dengan Joko Nuroini, Priyo Prasetyo dilakukan penuntutan terpisah dan saksi Letty Priyanti Direktur CV Arlet serta saksi H Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel, telah melakukan secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk memperkaya diri sendiri.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian Negara senilai Rp871.356.000,00.

Baca juga: Tersangka korupsi PMI, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suami kembali diperiksa jaksa
Baca juga: Update korupsi Pasar Cinde, jaksa urung geledah PT Mitra Bangunan