Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengisyaratkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Dalam Perppu ada azas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas (Kemenkumham), diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Wiranto menekankan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Ormas. Perppu dikeluarkan lantaran UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu. Kemudian dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada Atheisme, Marxisme Leninisme, padahal ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI," ujar dia.
Wiranto menegaskan Perppu tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas, bukan juga merupakan tindakan kesewenangan pemerintah atau upaya mendiskreditkan ormas Islam.
Perppu semata-mata untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.
"Perppu diarahkan untuk kebaikan. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang, menerima Perppu dengan jernih dan matang," ujar dia.
Wiranto menekankan perlunya kewenangan dari lembaga pemberi izin ormas untuk melakukan pencabutanbizin manakala ormas tertentu melanggar izin yang telah diberikan.
"Organisasinya yang bertentangan dengan Pancasila mana saja, itu nanti disampaikan oleh lembaga yang mengeluarkan izin, yakni ada di Kemenkumham dan sebagian di Kemendagri," kata dia.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel dapat penghargaan penegakan HAM di korporasi
Kamis, 14 Maret 2024 18:00 Wib
Yasonna persilakan KPK proseshukum Wamenkumham Eddy Hiariej
Senin, 13 November 2023 12:16 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Menkumham Wakili Indonesia dalam panel Discussion International Legal Forum
Senin, 15 Mei 2023 9:25 Wib
Menkumham kutuk penyerangan petugas Imigrasi oleh WNA Uzbekistan mengakibatkan 1 pegawai meninggal
Rabu, 12 April 2023 12:39 Wib
Menkumham: Kinerja Kemenkumham 2022 penuh dinamika
Kamis, 15 Desember 2022 19:59 Wib
Menkumham sebut Pemajuan HAM untuk setiap orang menuju Indonesia Maju miliki makna mendalam
Senin, 12 Desember 2022 22:18 Wib
Menkumham: Terobosan Imigrasi di KTT G20 sudah tepat
Senin, 14 November 2022 8:24 Wib