Palembang (Antarasumsel.com) - Jumlah panti asuhan untuk menampung, mendidik, dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, serta anak telantar di Kota Palembang, Sumatera Selatan berkurang drastis dalam beberapa tahun terakhir.
"Jumlah panti asuhan yang tercatat di Dinsos memiliki izin resmi operasional di Bumi Sriwijaya ini mengalami penurunan drastis yakni sekitar 80 panti, padahal beberapa tahun sebelumnya terdapat 200 panti," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, berkurangnya jumlah panti asuhan dipengaruhi beberapa faktor, ada yang tidak memiliki anak asuhan atau memiliki anak asuhan namun jumlahnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai panti asuhan.
Panti asuhan dalam operasionalnya harus memenuhi beberapa persyaratan, jika dinilai tim tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan izin operasionalnya dicabut, katanya.
Dia menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus panti asuhan di antaranya jumlah anak yang diasuh minimal 15 orang, memiliki tempat dan lokasi panti asuhan yang jelas, dan memiliki sumber penghasilan untuk mendukung operasional.
Panti asuhan yang kini jumlahnya 80 unit, secara umum memenuhi persyaratan tersebut sehingga masih diberikan izin operasional dan terus dibina.
Panti asuhan yang hingga saat ini masih beroperasi menjalankan tugas dan fungsinya memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, serta anak telantar, akan terus didukung dan dibina agar tetap bisa beroperasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui kegiatan operasional panti asuhan berjalan dengan baik atau tidak, pihaknya setiap tiga bulan sekali rutin melakukan pengecekan ke panti-panti asuhan yang tersebar di 16 kecamatan.
Jika dalam kegiatan pengecekan rutin itu ditemukan pengurus panti asuhan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memberikan pembinaan dan kesempatan untuk memperbaikinya.
Sedangkan bagi panti asuhan yang telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan kegiatan operasionalnya namun tidak memanfaatkannya dengan baik akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan atau pencabutan izin operasional panti, kata Harobin.
Berita Terkait
Gempa magnitudo di atas tujuh bisa sebabkan tsunami
Selasa, 25 April 2023 13:01 Wib
Eks bupati Lampung Tengah teken janji dengan Azis Syamsuddin di Sukamiskin
Kamis, 30 Desember 2021 21:46 Wib
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kecewa harga "fee" DAK tinggi
Senin, 27 Desember 2021 14:41 Wib
Rita Widyasari sebut eks Bupati Lamteng titip istri jadi calon bupati
Jumat, 24 Desember 2021 9:32 Wib
Gratifikasi Dinas PUPR, Saksi kasus fee proyek akui kumpulkan dana untuk pencalonan gubernur
Jumat, 26 Februari 2021 9:10 Wib
Cemarkan nama Azis eks Bupati Lamteng akan dilaporkan
Kamis, 16 Januari 2020 9:47 Wib
Suap Bupati Lamteng, Dua pengusaha hanya dituntut 2,5 tahun penjara
Senin, 28 Oktober 2019 20:17 Wib
KPK panggil mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo
Selasa, 25 Juni 2019 11:41 Wib