Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Darius Hartawan selaku konsultan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah mengakui pernah berperan mengumpulkan dana untuk pencalonan Gubernur Lampung.
"Dana yang dikumpulkan dari rekanan untuk kepentingan pencalonan Mustafa (mantan Bupati Lampung Tengah, Red) sebagai Gubernur Lampung," kata saksi Darius, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dirinya juga saat itu pernah diajak Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga Lampung Rengah ke Jakarta untuk bertemu Mustafa.
Dia mengaku ke Jakarta dalam rangka melaporkan keuangan.
"Selain itu, saya juga ke Jakarta bersama Taufik mengantarkan uang antara Rp400 juta sampai Rp800 juta," kata dia.
Saksi Darius Hartawan selaku konsultan merupakan satu dari tiga orang saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK di persidangan dalam perkara fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan KPK merupakan politisi dari Partai NasDem, yakni Rinjani Ketua PAC Partai NasDem Lampung Tengah, dan Pariyono; Sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah.
Berita Terkait
Ada fee di kasus CCTV Bandung
Senin, 7 Agustus 2023 16:34 Wib
KPK dalami "fee" Rafael untuk pengurusan wajib pajak
Kamis, 20 Juli 2023 14:12 Wib
Kontraktor proyek perkeretaapian setor "fee" atas permintaan PPK
Senin, 10 Juli 2023 16:37 Wib
Saksi membenarkan syarat masuk "daftar pengantin" proyek Langkat setor "fee" 15 persen
Senin, 30 Mei 2022 20:15 Wib
Saksi jelaskan pembagian "fee" dalam perkara suap Bupati Langkat
Senin, 18 April 2022 16:00 Wib
PAN: Tuduhan "comitment fee" Formula E praktik ijon terlalu berlebihan
Minggu, 13 Februari 2022 6:40 Wib
Bupati Muba nonaktif disebut minta uang proyek dalam bentuk dolar
Kamis, 27 Januari 2022 20:49 Wib
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kecewa harga "fee" DAK tinggi
Senin, 27 Desember 2021 14:41 Wib