Gratifikasi Dinas PUPR, Saksi kasus fee proyek akui kumpulkan dana untuk pencalonan gubernur

id kasus fee proyek, mustafa, bupati lampung tengah, pn tanjungkarang,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

Gratifikasi Dinas PUPR, Saksi kasus fee proyek akui kumpulkan dana untuk pencalonan gubernur

Sidang kasus fee proyek Kabupaten Lampung Tengah di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Darius Hartawan selaku konsultan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah mengakui pernah berperan mengumpulkan dana untuk pencalonan Gubernur Lampung.

"Dana yang dikumpulkan dari rekanan untuk kepentingan pencalonan Mustafa (mantan Bupati Lampung Tengah, Red) sebagai Gubernur Lampung," kata saksi Darius, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa dirinya juga saat itu pernah diajak Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga Lampung Rengah ke Jakarta untuk bertemu Mustafa.

Dia mengaku ke Jakarta dalam rangka melaporkan keuangan.

"Selain itu, saya juga ke Jakarta bersama Taufik mengantarkan uang antara Rp400 juta sampai Rp800 juta," kata dia.

Saksi Darius Hartawan selaku konsultan merupakan satu dari tiga orang saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK di persidangan dalam perkara fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Dua saksi lainnya yang dihadirkan KPK merupakan politisi dari Partai NasDem, yakni Rinjani Ketua PAC Partai NasDem Lampung Tengah, dan Pariyono; Sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah.