Polisi ungkap produksi gula merah palsu

id gula merah, produksi gula merah palsu, Azis Andriansyah, Polres Banyumas, limbah kecap, separator

Polisi ungkap produksi gula merah palsu

Ilustrasi Gula merah (ANTARA FOTO)

Purwokerto (Antarasumsel.com) - Satuan Tugas Pemantau Pangan Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus produksi gula merah palsu yang dibuat dari limbah kecap, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.

"Satgas Pemantauan Pangan yang baru dibentuk sekitar satu minggu lalu untuk melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan, kestabilan harga termasuk kondisi bahan pangan menjelang bulan Ramadan menerima informasi mengenai adanya penggunaan limbah kecap atau separator sebagai bahan tambahan pembuatan kecap," katanya saat ungkap kasus di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, Satgas Pemantauan Pangan Polres Banyumas segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di Desa Sudimara, Kecamatan Cilongok, Banyumas, yang diduga sebagai tempat pembuatan gula merah palsu.

Dari hasil penyelidikan dan pengecekan, Satgas Pemantauan Pangan mendapati adanya kegiatan pembuatan gula merah dengan menggunakan bahan berupa limbah kecap di rumah T (42).

Oleh karena itu, petugas segera mengamankan separator atau limbah kecap yang masih dalam karung, limbah kecap dalam bentuk cair di dalam ember, serta hasil olahan gula merah yang sudah jadi.

Kpasitas produksi gula merah palsu itu bisa mencapai 500 kilogram dengan harga jual Rp7.600 per kilogram dan daerah penjualan di Lampung.

Sementara bahan baku pembuatan gula merah palsu berupa limbah kecap atau separator dibeli dari daerah Subang dengan harga Rp1.600-Rp2.000 per kilogram.

"Hingga saat ini, kami belum menetapkan status tersangka terhadap T, sedangkan saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak lima orang. Kami masih melakukan uji sampel gula merah tersebut di Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebelum menetapkan tersangka," kata Kapolres.

Dia mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, gula merah tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi.

Selain itu, kata dia, berdasarkan yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 363/Pid.Sus/2013/PN.CMS tanggal 13 Februari 2014 dan Nomor 365/Pid.Sus/2013/PN.CMS tanggal 13 Februari 2014, gula merah yang diproduksi T patut diduga dalam separator atau limbah kecap terdapat bahan kimia formalin dan zat berbahaya lainnya yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan.

Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan T melanggar Pasal 135 dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Terkait dengan hal itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan adanya peredaran gula merah palsu yang dapat dilihat dari warna dan baunya serta harganya jauh lebih murah dari harga gula merah asli.