Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa prihatin atas penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang diduga terlibat korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
"Saya ikut prihatin setelah mencermati pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejadian yang menimpa Ketua DPD RI," ujar Mendagri dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ketua DPD Irman Gusman (IG) ditangkap KPK pada Jumat (16/9) malam, di kediamannya, melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Selanjutnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menetapkan IG dan dua orang lainnya, masing-masing berinisial XSS dan MNI, sebagai tersangka atas dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat, pada Sabtu sore.
Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah sering mengeluarkan peringatan, khususnya kepada aparat hukum dan pemerintahan, agar bekerja dengan jujur untuk menghentikan korupsi.
Selain itu, Kepala Negara juga kerap mengimbau para pejabat negara untuk bekerja secara profesional, tanpa mengesampingkan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan.
Terkait dengan penangkapan Ketua DPD tersebut, Tjahjo mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang akan dijalankan IG, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Langkah KPK tentunya sudah melalui tahap proses pencermatan, pemantauan, dan penyadapan yang cukup panjang sebelum melakukan OTT," katanya menambahkan.
Berita Terkait
"Gita Cinta Dari SMA" mampu buat larut dalam nostalgia era 80-an
Minggu, 12 Februari 2023 11:29 Wib
Diva Indonesia Vina Panduwinata sebut "Gita Cinta Dari SMA" bentuk menghargai senior
Selasa, 7 Februari 2023 7:17 Wib
Jadi ayah di Gita Cinta Dari SMA, Dwi Sasono: teguran bagi bapak-bapak
Selasa, 7 Februari 2023 7:14 Wib
SMA Palembang gandeng Sampoerna University
Kamis, 25 Januari 2018 12:26 Wib
Irman Gusman Sambangi Pasar
Kamis, 23 Januari 2014 18:25 Wib
KPK Apresiasi pencabutan hak politik Irman
Senin, 20 Februari 2017 22:39 Wib
Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 1 Februari 2017 20:29 Wib
Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 1 Februari 2017 16:44 Wib