Jaksa harapkan hakim tolak eksepsi terdakwa korupsi

id jaksa penuntut umum, jpu kpk, sidang, dprd muba, kasus korupsi

Jaksa harapkan hakim tolak eksepsi terdakwa korupsi

Ketua DPRD Muba dari: Fraksi PAN Ujang M Amin (kiri), Fraksi Golkar Zaini (kedua kiri), Fraksi PKB Parlindungan Harahap (ketiga kiri), Fraksi Nasdem Depi Irawan (ketiga kanan), Fraksi PKS Dear Fauzul Azim (kedua kanan), Fraksi Demokrat Iin Febrianto

Palembang (ANTARA Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum mengharapkan hakim menolak eksepsi salah seorang terdakwa kasus penerima suap dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ke anggota DPRD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan mereka atas eksepsi yang diajukan oleh salah satu terdakwa dugaan suap pengesahan RAPBD Musi Banyuasin (Muba) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014, Dear Fauzul Azim di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

"Jaksa menilai pokok-pokok eksepsi terdakwa bukanlah termasuk bagian eksepsi, namun sudah masuk ke materi persidangan. Oleh karena itu jaksa mengharapkan hakim menolak eksepsi terdakwa," kata salah satu JPU KPK, Feby Dwiyandospendy.

Meski berkeyakinan bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat, Feby mengatakan, ia dan rekan-rekan dari KPK menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim pada keputusan sela nanti.

Andai nantinya sidang dilanjutkan, jaksa sudah siap untuk mendatangkan sejumlah saksi, dimana mayoritas sudah berstatus terpidana untuk kasus yang sama.

Feby mengungkapkan, dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya Ridwan Saiman disebutkan bahwa terdakwa keberatan akan jumlah uang diterima.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Dear menerima uang Rp75 juta atau sejumlah uang yang sama dengan beberapa terdakwa lain.

Menurut Ridwan, uang yang diterima kliennya tidak mencapai angka tersebut, melainkan hanya Rp40 juta dan sudah dikembalikan ke negara.

Terkait hal ini, Feby mengatakan, biarlah terungkap dalam persidangan karena akan ada saksi yang bisa menjelaskan persoalan tersebut.

Oleh karena itu, Feby dan teman-temannya memyatakan tetap pada keputusan awal karena akan ada keterangan saksi yang akan memberikan keterangan mendetil perihal uang diterima para terdakwa.

Selain perihal uang, Ridwan juga menilai tidak adanya peran jelas yang sudah dilakukan kliennya dalam kasus ini.

Menanggapi itu, Feby mengatakan, sudah tertera dengan jelas bahwasanya Dear ikut serta menghadiri rapat pembahasan RAPB Muba yang dinilai menjadi sebab awal dari adanya kasus ini.

"Semua itu akan terungkap dalam fakta persidangan begitu saksi dihadirkan," kata Feby.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Kamaluddin belum memberikan jawaban usai tim JPU membacakan tanggapan mereka.

Hakim akan membacakan putusan sela pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Keenam terdakwa itu, Dear Fauzal Azim (PKS), Iin Febrianto (Partai Demokrat), Parlindungan Harahap (PKB), Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Depy Irawan (Nasdem).

Dalam kasus ini, sudah terdapat delapan orang yang divonis yakni empat pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri, dan Darwin AH, serta Bupati Muba dan istrinya yakni Pahri Azhari dan Lucianty, Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Enam pimpinan fraksi DPRD Musi Banyuasin didakwa atas perbuatan turut serta dalam pemufakatan (tidak aktif) dan penerimaan suap dari pemerintah kabupaten.

Sementara dua rekannya yakni Bambang Karyanto (PDI-P/sudah divonis), dan Adam Munandar (Partai Gerinda/sudah divonis) didakwa dalam berkas berbeda karena dinilai penyidik terbilang aktif dalam meminta uang ke eksekutif.

Berdasarkan dakwaan diketahui bahwa peran keenam terdakwa terbilang sama yakni turut serta menghadiri beberapa rapat untuk memutuskan persentase uang APBD yang akan dipintakan ke Pemkab Muba, terkait pengesahan APBD 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban bupati tahun 2014.

Pada rapat tersebut disepakati bahwa Anggota DPRD Muba meminta satu persen dari total APBD Pemkab Muba yakni Rp17,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pada dakwaan kedua dikenai dengan Pasal 11 UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik KPK menetapkan keenam ketua fraksi DPRD Muba ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (Ketua Fraksi Gerindra), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa keenam pimpinan fraksi ini telah menerima masing-masing Rp75 juta dari uang suap setoran pertama, sementara empat pimpinan DPRD masing-masing Rp100 juta ditambah Rp50 juta.