Terdakwa pembunuhan perangkat desa divonis 13 tahun penjara

id Kasus pembunuhan, sidang vonis, jaksa penuntut umum, tuntutan jaksa, Kejari OKU

Terdakwa pembunuhan perangkat desa divonis 13 tahun penjara

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Mustafa Kamal terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan divonis 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 14 tahun penjara.

Menurut Erik, terdakwa sendiri dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sebenarnya saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polres OKU ke kejaksaan, kami menyeratkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun pasal ini ternyata tidak bisa dibuktikan," tegasnya.

Terdakwa sendiri ungkap Erik, menerima keputusan majelis hakim tersebut dan mereka tidak mengajukan banding.

Sementara, pihaknya sendiri akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah apa yang akan diambil nantinya.

Erik berharap, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja kedepan bisa lebih cermat dalam memberikan remisi atau potongan masa tahanan terhadap Mustato.

Hal itu dilakukan mengingat terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama yaitu menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.

"Terdakwa ini sudah dua kali membunuh orang. Oleh karena itu, kami berharap setelah divonis dengan hukuman berat, pihak Rutan tidak sembarangan memberikan remisi kepada Mustafa Kamal," ujarnya.