Polda Sumsel tangkap bandar narkoba

id narkoba, tangkap bandar narkoba, bandar narkoba, peredaran narkoba, berantas narkoba, polda sumsel, polisi, ditresnarkoba

Polda Sumsel tangkap bandar narkoba

Polda Sumsel gelar perkara penangkapan bandar narkoba. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Tersangka DP ditangkap pada 19 Mei 2016 saat akan mengantarkan pesanan 600 gram sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di depan kampus salah satu perguruan tinggi swasta kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Tersangka DP ditangkap pada 19 Mei 2016 saat akan mengantarkan pesanan 600 gram sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi, kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Irawan DS pada gelar perkara di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan pada saat ditangkap, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan dan tidak kenal dengan orang pemesan narkoba yang akan ditemuinya.

Sebagai orang suruhan, tersangka mendapat upah mengantarkan barang terlarang itu sebesar Rp500.000 dan mengaku baru pertama kali menjalankan pekerjaan itu.

Untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan bandar dan pengedar narkoba di Ibukota Provinsi Sumsel itu, penyidik terus berupaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, katanya.

Menurut dia, berdasarkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka bandar narkoba tersebut, pihaknya berupaya menjerat yang bersangkutan dengan sanksi hukum yang berat.

Tersangka bisa diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau paling sedikit enam tahun penjara, kata Kombes Irawan.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova pada kesempatan itu menambahkan pihaknya akhir-akhir ini semakin gencar melakukan pemburuan terhadap bandar dan pengedar narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang untuk mencegah semakin banyaknya korban penyalahgunaan barang terlarang itu.

Sesuai dengan perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, wilayah provinsi ini harus bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Untuk menciptakan wilayah provinsi ini bersih dari narkoba, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan seluruh jajaran satuan wilayah yang tersebar di 17 kabupaten/kota untuk meningkatkan kegiatan operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba serta menindak tegas siapapun yang terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.

Dengan gencarnya operasi itu, sebelumnya pada pertengahan Mei 2016, tim reserse narkoba Polresta Palembang menangkap empat tersangka pengedar narkoba di kawasan permukiman penduduk Sukarami dengan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu-sabu dan 595 butir pil ekstasi.

Dari tersangka berinisial H diperoleh barang bukti sebanyak satu kilogram sabu, kemudian dari tersangka D diamankan barang bukti 95 butir pil ekstasi berbentuk segitiga berwarna biru, dan dari tersangka YT diamankan barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat.

Sementara dari tersangka terakhir yakni seorang ibu rumah tangga MH diperoleh barang bukti 20 gram paket sedang narkoba jenis sabu.

Bandar narkoba DP dan keempat tersangka pengedar tersebut diamankan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya dan laporan dari masyarakat, kata Kabid Humas Polda Sumsel itu.