Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan
membentuk aturan petunjuk pelaksana tentang Upah Minimum Provinsi supaya
dapat dilaksanakan dengan baik.
Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib di Palembang, Kamis
mengatakan, setelah adanya pertemuan dengan dewan pengupahan maka usulan
tersebut perlu dibuat peraturan.
Dikatakannya, masalah upah minimum provinsi (UMP) adalah kebijakan
pusat, sehingga perlu dibuat petunjuk dan pelaksananya.
Memang, lanjut dia, sekarang telah keluar PP No 78 tentang pengupahan bagi para buruh yang diberlakukan pada 2016.
Oleh karena itu, aturan tersebut perlu diikuti dengan dibuat petunjuk dan pelaksana dan teknis.
Mengenai besara UMP sendiri, dia belum mengetahui karena menunggu diusulkan kepada pemerintah provinsi setempat.
"Jadi pemprov masih menunggu besarannya yang ditentukan dewan pengupahan," ujar dia.
Yang jelas nantinya usulan UMP akan disampaikan kepada gubernur untuk disetujui, kata Ahmad Najib.
Sebagai mana dewan pengupahan telah melaksanakan rapat bersama menentukan UMP 2016 yang besaranya Rp2,2 juta.
Berita Terkait
Jembatan Cikarang jadi kado 'May Day'
Rabu, 1 Mei 2024 21:55 Wib
Pemprov Sumsel gelar Explore South Sumatera Expo 2024 di Bali
Jumat, 26 April 2024 8:18 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan orang tua didik anak secara optimal
Jumat, 19 April 2024 22:55 Wib
Dinas Ketahanan Pangan Sumsel kendalikan virus SE untuk kerbau di OKI
Selasa, 16 April 2024 1:10 Wib
Pemprov Sumsel tak terapkan WFH hari pertama kerja ASN
Selasa, 16 April 2024 0:55 Wib
Pemprov Sumsel anggarkan Rp22,7 miliar perbaiki jaringan irigasi
Senin, 15 April 2024 18:45 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan ASN disiplin di masuk kerja di hari pertama
Jumat, 12 April 2024 6:37 Wib
Sumsel siapkan antisipasi urai kemacetan Jalintim saat arus balik
Rabu, 10 April 2024 20:26 Wib