Pemprov usulkan Perda kendaraan angkutan barang

id truk, kendaraan truk

Pemprov usulkan Perda kendaraan angkutan barang

Perda angkutan barang (FOTO Antarasumsel.com/Feny Sely)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan peraturan daerah tentang muatan angkutan barang untuk menertibkan kendaraan yang berada di daerah tersebut, agar dapat segera dibahas dan disetujui DPRD setempat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sumsel Ardani di Palembang, Selasa, mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang mengusulkan adanya peraturan daerah tentang kendaraan angkutan barang.

Nantinya dalam perda itu akan diatur kapasitas barang yang diangkut melalui jalan di provinsi ini, katanya.

Menurutnya, bila barang yang dibawa kendaraan melebihi kapasitas maka akan diturunkan.

Usulan perda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang agkutan jalan, salah satunya mengatur mengenai bongkar muat barang yang melebihi daya angkut kendaraan sebagaimana ditetapkan dalam bukti lulus uji (BLU).

Salah satu ketentuan dalam PP itu bahwa kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) apabila kendaraan muatan melebihi 5 persen, maka berhak melarang kendaraan meneruskan perjalanan dan wajib menurunkan kelebihan muatan, ujar dia lagi.

Sedangkan untuk mengetahui kendaraan tersebut melebihi muatan atau tidak, dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Dia menegaskan, perda ini bertujuan tidak lain supaya kendaraan menjadi tertib dan kelancaran arus lalu-lintas semakin teratur.

Dengan adanya perda tersebut diharapkan juga kondisi jalan tidak cepat rusak karena kapasitas muatan kendaraan sesuai dengan kondisi infrastruktur yang dilalui, katanya pula.