Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - PT Persero Perusahaan Listrik Negara
rayon Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, mengeluhkan operasional TV
Kabel di wilayah itu, karena sebagian besar tiang listrik dijadikan
cantolan kabel mereka, sehingga membuat semeraut keindahan kota.
Keberadaan kabel-kabel milik perusahaan swasta itu hingga saat ini
belum ada izin resmi dari PLN Area Sumatera Selatan, namun mereka sudah
memanfaatkan tiang listrik menjadi cantolan kabel ke rumah-rumah
pelanggannya, kata Manager PLN Rayon Lubuklinggau, Agoes Pramono, Kamis.
"Kami sudah mendapat kritik dari berbagai pihak seperti Polres,
Dinas Perhubungan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
setempat, karena tiang-tiang listrik wilayah itu dipenuhi kabel milik
perusahaan swasta," katanya.
Atas keritikan itu membuat citra buruk kinerja PLN terhadap
pandangan masyarakat Lubuklinggau, padahal mereka tidak ada kerja sama
memasang kabel untuk jaringan ke rumah pelanggan TV kabel tersebut.
Ia menegaskan, hingga saat ini PLN tidak ada kerrja sama dengan TV
kabel untuk memanfaatkan tiang listrik menjadi cantolan kabel ke rumah
pelanggan mereka.
Setelah ditelusuri ke kantor pusat di Palembang, katanya perusahaan
TV kabel itu pernah mengajukan usulan untuk memanfaatkan tiang listrik
PLN menjadi cantolan kabel mereka.
Namun usulan tersebut hingga saat ini belum ada izin dari PLN
wilayah Sumatera Selatan, tapi mereka sudah memanfaatkan tiang listrik
secara bebas.
Pemanfaatan tiang listrik secara tak resmi itu sudah dilaporkan ke
PLN Pusat di Palembang dan masih menunggu instruksi dari PLN Area, bila
sudah ada perintah maka PLN cabang Lubukliggau akan melakukan
penertiban, katanya.
Ia mengaku, keberadaan kabel milik TV swasta itu secara materi tidak
merugikan PLN, tapi pemasangannya terlalu rendah sehingga terlihat
semeraut dan sangat rentan gangguan kenyamanan masyarakat.
"Kami tidak menghalangi gerak usaha TV kabel itu untuk menjalankan
usahanya, tapi jangan menggunakan tiang listrik PLN sebelum ada izin
resmi," kata Agoes Pramono.
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau
Nurussulhi Nawawi menyarankan kepada TV kabel itu untuk tidak membuat
semeraut keindahan kota dengan pemasangan kabel-kabel rendah pada tiang
listrik PLN.
"Selama ini kami belum tahu kalau TV kabel itu belum ada izin dari
PLN, sehingga sasaran kriritik masyarakat ditujukan ke PLN cabang
Lubuklinggau," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi hentikan sementara mobilitas batu bara di Jambi jelang Idul Adha
Senin, 26 Juni 2023 13:15 Wib
Penghentian siaran TV analog di Palembang 31 Maret 2023
Minggu, 19 Maret 2023 10:39 Wib
Polisi tahan tersangka dugaan penghentian ibadah
Kamis, 16 Maret 2023 18:57 Wib
Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM
Sabtu, 31 Desember 2022 13:18 Wib
Presiden Jokowi: Keppres penghentian PPKM tergantung kajian sero survei
Senin, 26 Desember 2022 12:51 Wib
Presiden Jokowi tegaskan seruan penghentian kekerasan di Myanmar
Jumat, 11 November 2022 14:48 Wib
PSS Sleman dukung penghentian sementara Liga 1
Senin, 3 Oktober 2022 8:47 Wib
Menaker: Penundaan pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi masih dibahas
Minggu, 17 Juli 2022 20:42 Wib