PLN keluhkan operasional tv kabel di Lubuklinggau

id pln, penghentian operasi tv kabel ilegal

PLN keluhkan operasional tv kabel di Lubuklinggau

PT. PLN Persero (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - PT Persero Perusahaan Listrik Negara rayon Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, mengeluhkan operasional TV Kabel di wilayah itu, karena sebagian besar tiang listrik dijadikan cantolan kabel mereka, sehingga membuat semeraut keindahan kota.

Keberadaan kabel-kabel milik perusahaan swasta itu hingga saat ini belum ada izin resmi dari PLN Area Sumatera Selatan, namun mereka sudah memanfaatkan tiang listrik menjadi cantolan kabel ke rumah-rumah pelanggannya, kata Manager PLN Rayon Lubuklinggau, Agoes Pramono, Kamis.

"Kami sudah mendapat kritik dari berbagai pihak seperti Polres, Dinas Perhubungan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) setempat, karena tiang-tiang listrik wilayah itu dipenuhi kabel milik perusahaan swasta," katanya.

Atas keritikan itu membuat citra buruk kinerja PLN terhadap pandangan masyarakat Lubuklinggau, padahal mereka tidak ada kerja sama memasang kabel untuk jaringan ke rumah pelanggan TV kabel tersebut.

Ia menegaskan, hingga saat ini PLN tidak ada kerrja sama dengan TV kabel untuk memanfaatkan tiang listrik menjadi cantolan kabel ke rumah pelanggan mereka.

Setelah ditelusuri ke kantor pusat di Palembang, katanya perusahaan TV kabel itu pernah mengajukan usulan untuk memanfaatkan tiang listrik PLN menjadi cantolan kabel mereka.

Namun usulan tersebut hingga saat ini belum ada izin dari PLN wilayah Sumatera Selatan, tapi mereka sudah memanfaatkan tiang listrik secara bebas.

Pemanfaatan tiang listrik secara tak resmi itu sudah dilaporkan ke PLN Pusat di Palembang dan masih menunggu instruksi dari PLN Area, bila sudah ada perintah maka PLN cabang Lubukliggau akan melakukan penertiban, katanya.

Ia mengaku, keberadaan kabel milik TV swasta itu secara materi tidak merugikan PLN, tapi pemasangannya terlalu rendah sehingga terlihat semeraut dan sangat rentan gangguan kenyamanan masyarakat.

"Kami tidak menghalangi gerak usaha TV kabel itu untuk menjalankan usahanya, tapi jangan menggunakan tiang listrik PLN sebelum ada izin resmi," kata Agoes Pramono.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi menyarankan kepada TV kabel itu untuk tidak membuat semeraut keindahan kota dengan pemasangan kabel-kabel rendah pada tiang listrik PLN.

"Selama ini kami belum tahu kalau TV kabel itu belum ada izin dari PLN, sehingga sasaran kriritik masyarakat ditujukan ke PLN cabang Lubuklinggau," ujarnya.