Bandarlampung (ANTARA) - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan telah lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa rencana selanjutnya pada kasus ini yakni melengkapi berkas perkara dan mengirim tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dan melakukan pelimpahan berkas serta tersangka untuk tahap 2.
"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," kata dia.
Permasalahan penghentian ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandarlampung sudah selesai dengan ditandai masyarakat dan pihak gereja yang sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung pada Minggu (19/2).
Berita Terkait
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib