Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ratusan atribut kampanye milik partai politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif, 9 April 2014, sekarang semakin marak sehingga merusak keindahan kota.
Pantauan di lapangan, atribut kampanye milik partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) itu telah dipasang di seluruh penjuru Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sehingga sejumlah masyarakat, seperti Herman, warga setempat menyatakan gerah karena menimbulkan kesan kumuh.
Apalagi alat peraga kampanye ini juga dipasang di sembarang tempat seperti di pohon dan tiang listrik yang ada di pinggir jalan, sehingga membuat Baturaja menjadi kumuh, katanya.
"Jika memasang spanduk ataupun bendera partai hendaknya yang teratur jangan di sembarang tempat agar terlihat rapi," kata Ny Pipit (25), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Hal senada juga disampaikan Asna (34), warga Baturaja lainnya, bahwa di jalan lintas di depan Sate Tegal pemasangan bendera caleg sangat semrawut tanpa ada pengaturan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU.
"Memang masa kampanye sudah dimulai, tetapi bukan berarti begitu bebas memasang alat peraga kampanye. Seharusnya ada aturan dan batas jumlah atribut yang dipasang, bukan seperti ini tidak ada aturannya lagi," katanya.
Warga berharap, bendera partai dan spanduk caleg ini dapat segera ditertibkan, sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh bagi Kota Baturaja.
"Kami berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menertibkan semua ini, sehingga tak membuat warga resah dan menimbulkan kesan yang tidak baik," ujarnya.
Sementara, Ketua Panwascam Baturaja Timur A Majid Saleh melalui Divisi Pengawasan Yeyen Anrizal saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa daerah jalan lintas depan Sate Tegal itu adalah salah satu zona wilayah alat peraga atau disebut Danau Serut Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur atau Dapil I.
"Daerah tersebut adalah zona pemasangan atribut partai dan pihaknya tidak berwenang untuk mengatur dan merapikan pemasangan alat peraga kampanye atau membatasi para caleg," katanya.
Menurut Yeyen, pihaknya hanya memiliki wewenang menertibkan di daerah di luar zona pemasangan atribut, dan sudah tiga kali melakukan hal itu.
"Kami dengan pihak Pol PP OKU sudah melakukan penertiban atribut caleg yang melanggar memasang alat peraga. Mengenai kerapihan dan batas atribut itu bukan wewenang kami. Silahkan berkordinasi dengan KPU OKU," kata Yeyen.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, apabila ada masyarakat yang merasa terganggu dengan atribut partai silahkan melapor ke Panwascam atau ke KPU OKU.
"Silahkan lapor nanti kami akan melakukan rekomendasi ke dinas terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye. Selain itu warga diharapkan bersabar, sebab saat masa tenang pada 6 April nanti, semua atribut kampanye akan dibersihkan," ujar Naning.(E Permana)
Berita Terkait
Alat berat dikerahkan untuk bersihkan jalur Trenggalek-Bendungan
Minggu, 21 April 2024 10:09 Wib
Warga OKU demo sambil bawa alat elektronik rusak
Sabtu, 20 April 2024 6:37 Wib
Pemkab Muba siagakan alat berat di titik rawan bencana
Minggu, 7 April 2024 18:49 Wib
Jalan rusak, Pj Bupati Muba langsung kirimkan alat berat
Jumat, 15 Maret 2024 15:53 Wib
"Resep Nasi Goreng" kata kunci paling moncer
Kamis, 14 Maret 2024 22:30 Wib
Pemkab Empat Lawang salurkan 300 paket alat pendengaran
Senin, 11 Maret 2024 19:25 Wib
Alat berat pangkas bukit buka jalan alternatif di lokasi longsor OKU Selatan
Jumat, 8 Maret 2024 22:33 Wib
Petugas KPK bawa alat hitung uang saat geledah rumah Hanan
Kamis, 7 Maret 2024 11:34 Wib