Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang tahun ini tidak menganggarkan tunjangan hari raya bagi pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palembang, Hoyin, Jumat mengatakan memang belum ada aturan kalau pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) karena itu pihaknya tidak menganggarkan.
Namun, terhadap pegawai negeri tetap akan dibayarkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) menjelang lebaran, katanya.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemkot juga memberikan bingkisan lebaran kepada pegawai honorer di lingkungan pemerintah setempat.
Karena itu, meskipun tidak mengalokasikan dana untuk THR namun pegawai tetap bisa mendapatkan dana tambahan dan bingkisan sembako untuk keperluan lebaran.
Menurut dia, sesuai ketentuan pemerintah pusat, pemda tidak diperbolehkan mengalokasikan dana untuk THR.
Larangan menganggarkan dana THR tersebut berlaku sampai kini sehingga tidak mungkin dialokasikan.
Ia mengatakan, pegawai negeri sipil juga telah mendapatkan tambahan pendapatan yaitu gaji ke-13 dan TPP.
Dengan pendapatan tersebut tentunya pegawai masih bisa memenuhi kebutuhan untuk berlebaran, katanya.
Berita Terkait
Pegawai Pemkot Palembang pakai baju adat peringati Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
430 lampu pijar di jalanan Kota Palembang diganti LED
Senin, 29 April 2024 15:55 Wib
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Pemkot harapkan percepatan reforma agraria di Kota Palembang
Senin, 22 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Prabumulih kembali berlakukan senam pagi Jumat
Sabtu, 20 April 2024 8:41 Wib
Penjabat Wali Kota Palembang sidak pegawai usai libur lebaran
Selasa, 16 April 2024 19:01 Wib
Kota Palembang bikin stasiun pompa air atasi banjir akibat hujan
Sabtu, 13 April 2024 16:32 Wib