Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Sebagaimana salinan Perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Berita Terkait
Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
Kamis, 17 Oktober 2024 11:00 Wib
Pemkab Muara Enim fasilitasi perlindungan jaminan sosial bagi para petugas KPU dan Bawaslu
Selasa, 15 Oktober 2024 12:58 Wib
4.910 perangkat desa di OKU Selatan dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 20 September 2024 9:16 Wib
Pemkab OKU Timur beri jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan
Kamis, 12 September 2024 5:47 Wib
Penderita diabetes andalkan Program JKN dapatkan layanan kesehatan
Senin, 26 Agustus 2024 14:16 Wib
BPJS Kesehatan Lubuklinggau realisasikan UHC empat daerah 100 persen
Rabu, 7 Agustus 2024 16:36 Wib
BPJS Kesehatan operasikan layanan keliling di Palembang
Kamis, 25 Juli 2024 15:02 Wib
Guru di Sumsel berperan edukasi siswa terkait jaminan sosial
Senin, 24 Juni 2024 19:52 Wib