Guru di Sumsel berperan edukasi siswa terkait jaminan sosial

id Guru, tingkatkan pemahaman,guru di sumsel, tambahan pemahaman, modul P5, muatan jamsos, jaminan sosial, bpjs, bpjs keseh

Guru di Sumsel berperan edukasi siswa terkait jaminan sosial

Guru di Sumsel peroleh penguatan pemahaman modul P5 muatan jamsos. ANTARA/HO/24

Palembang (ANTARA) - Guru sekolah menengah atas (SMA) sederajat perwakilan 20 sekolah di Sumatera Selatan pada bulan ini memperoleh penguatan atau tambahan pemahaman modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) muatan jaminan sosial (jamsos) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kegiatan yang digelar BPJS Kesehatan itu mendapat sambutan baik para guru dan diharapkan dapat digelar secara berkelanjutan dengan sasaran yang lebih luas," kata Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Ekadiani Hartini di Palembang, Senin.

Menurut dia, melalui kegiatan sosialisasi dan penguatan tersebut, dapat meningkatkan pemahaman tenaga pendidik/guru modul P5 muatan jamsos.

Dengan pemahaman yang tinggi, diharapkan guru dapat mengedukasi siswa di sekolahnya mengenai jamsos yang diberikan negara melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jamsos merupakan konsep yang mendasar dalam sistem perlindungan sosial, bertujuan untuk melindungi individu dan keluarganya dari risiko ekonomi dan sosial.

Hal ini menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi warga dari risiko-risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengancam kesejahteraan mereka.

"Kami berharap program yang sangat baik ini bisa digelar secara berkelanjutan dan melibatkan banyak sekolah lainnya," ujar Ekadiani.

Sementara Manager Perencanaan Pembelajaran Corporate University BPJS Kesehatan Ni Ketut Sri Budiani pada acara sosialisasi di Palembang beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa salah satu perlindungan yang diberikan Indonesia adalah perlindungan sosial.

Jamsos merupakan konsep yang mendasar dalam sistem perlindungan sosial, bertujuan untuk melindungi individu dan keluarganya dari risiko ekonomi dan sosial yang dapat timbul dalam kehidupan sehari-hari.

Konsep itu tercermin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Pasal ini mengakui bahwa setiap warga berhak untuk memperoleh jamsos yang sistemnya dikembangkan oleh negara bagi seluruh rakyat.

Hal ini menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi warga dari risiko-risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengancam kesejahteraan mereka, jelas Sri Budiani.