Sedangkan untuk menteri atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Perpres menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.
Sementara penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPD. Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan pejabat tertentu.
Lebih jauh perpres itu juga menjelaskan premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayar pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus, yang bersumber dari APBN.
Ketentuan lain yang diatur yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaminan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Sedangkan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.
Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan perpres jaminan kesehatan purnatugas menteri
Berita Terkait
Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
Kamis, 17 Oktober 2024 11:00 Wib
Pemkab Muara Enim fasilitasi perlindungan jaminan sosial bagi para petugas KPU dan Bawaslu
Selasa, 15 Oktober 2024 12:58 Wib
4.910 perangkat desa di OKU Selatan dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 20 September 2024 9:16 Wib
Pemkab OKU Timur beri jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan
Kamis, 12 September 2024 5:47 Wib
Penderita diabetes andalkan Program JKN dapatkan layanan kesehatan
Senin, 26 Agustus 2024 14:16 Wib
BPJS Kesehatan Lubuklinggau realisasikan UHC empat daerah 100 persen
Rabu, 7 Agustus 2024 16:36 Wib
BPJS Kesehatan operasikan layanan keliling di Palembang
Kamis, 25 Juli 2024 15:02 Wib
Guru di Sumsel berperan edukasi siswa terkait jaminan sosial
Senin, 24 Juni 2024 19:52 Wib