Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara usai menanggalkan jabatan.
Sebagaimana salinan Perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara, serta dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Berita Terkait
Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi online
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:00 Wib
Keren, OKU anggarkan Rp504 juta untuk jaminan sosial pekerja sawit
Kamis, 24 Oktober 2024 13:00 Wib
Ribuan petani sawit di OKU Sumsel jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 23 Oktober 2024 18:51 Wib
Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
Kamis, 17 Oktober 2024 11:00 Wib
Pemkab Muara Enim fasilitasi perlindungan jaminan sosial bagi para petugas KPU dan Bawaslu
Selasa, 15 Oktober 2024 12:58 Wib
4.910 perangkat desa di OKU Selatan dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 20 September 2024 9:16 Wib
Pemkab OKU Timur beri jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan
Kamis, 12 September 2024 5:47 Wib
Penderita diabetes andalkan Program JKN dapatkan layanan kesehatan
Senin, 26 Agustus 2024 14:16 Wib