KPK sidik aspek legal jual-beli gas antara PGN dan PT IAE

id Tessa Mahardika,jual-beli gas,Perusahaan Gas Negara,Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi,perjanjian jual beli gas

KPK sidik aspek legal jual-beli gas antara PGN dan PT IAE

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am.

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal aspek legalitas dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).

Hal tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Selasa (15/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi MSMM hadir dan didalami terkait aspek legal terkait dengan PJBG (perjanjian jual beli gas) antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga turut memeriksa saksi bernama Heri Yusuf. Yang bersangkutan didalami keterangannya soal pasokan gas terkait dengan PJBG antara PT PGN dan PT IAE.