KPK sidik aspek legal jual-beli gas antara PGN dan PT IAE

id Tessa Mahardika,jual-beli gas,Perusahaan Gas Negara,Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi,perjanjian jual beli gas

KPK sidik aspek legal jual-beli gas antara PGN dan PT IAE

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am.

Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik aspek legal jual-beli gas antara PGN dan PT IAE