Jaksa tetapkan eks Ketua Bawaslu OKU Timur tersangka kasus korupsi

id Kasus korupsi, dana hibah, Bawaslu OKU Timur, kegiatan fiktif, Kejari OKU Timur

Jaksa tetapkan eks Ketua Bawaslu OKU Timur  tersangka kasus korupsi

Kejari OKU Timur menetapkan AG, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. (ANTARA/Kejari OKU Timur)

"Tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.

Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.

Dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorer yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.

"Untuk ketiga tersangka kini berstatus terdakwa karena sudah menerima vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dan kini masih menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tetapkan mantan Ketua Bawaslu OKU Timur tersangka kasus korupsi