"Audit belum selesai, masih menunggu, masih terus berproses. Sekali lagi disampaikan masih terus berproses, belum bisa disampaikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut karena sejumlah penyebab salah satunya yaitu jumlah kerugian negara yang belum selesai dihitung.
Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negara, sebab terdapat ada perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP.
Sementara itu, Kejati Bengkulu menerapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung terkait dengan perluasan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut penyidik pidsus Kejati Bengkulu menggunakan metode pembuktian ilmiah.