Kejati tunggu hasil audit kerugian negara terkait jalan tol Bengkulu

id Kejati Bengkulu,Kasus korupsi di Bengkulu,Tol Bengkulu-Taba Penanjung,Provinsi Bengkulu,Bengkulu

Kejati tunggu hasil audit kerugian negara terkait jalan tol Bengkulu

Gerbang Tol Bengkulu - Taba Penanjung. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung 2019 hingga 2020.

"Audit belum selesai, masih menunggu, masih terus berproses. Sekali lagi disampaikan masih terus berproses, belum bisa disampaikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut karena sejumlah penyebab salah satunya yaitu jumlah kerugian negara yang belum selesai dihitung.
 
Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negara, sebab terdapat ada perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP.
 
Sementara itu, Kejati Bengkulu menerapkan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung terkait dengan perluasan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut penyidik pidsus Kejati Bengkulu menggunakan metode pembuktian ilmiah.
Danang menerangkan, dengan penerapan metode pembuktian ilmiah dapat menemukan bukti bukti yang selama ini sulit untuk dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktian nya.
 
Penelitian tersebut menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat preskriptif.
 
Sebab, penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung pada 2019 - 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 miliar.
 
Diketahui sebelumnya, pada kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (Mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
 
Untuk lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan Tol tahap pertama yaitu Bengkulu - Taba Penanjung.