Polisi tangkap oknum guru pelaku pelecehan

id Polres Bengkulu Utara,Pelaku pelecehan seksual di Bengkulu,Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu,Bengkulu

Polisi tangkap oknum guru pelaku pelecehan

Pelaku JM (33) oknum guru honorer di Kabupaten Bengkulu Utara saat tengah diperiksa oleh pihak kepolisian. di Kota Bengkulu, Rabu (22/1/2025). ANTARA/Anggi Mayasari.

Kabupaten Bengkulu Utara (ANTARA) - Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menangkap pelaku JM (33) yang merupakan oknum guru honorer di wilayah tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap muridnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah melakukan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur itu sebanyak 11 kali saat jam pelajaran berlangsung.

"Kejadian (pelecehan seksual atau asusila tersebut) dilaporkan pada bulan September 2024 oleh orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pelecehan terhadap siswanya tersebut sejak Februari hingga Juni 2024.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika kepala dusun di salah satu wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi rumah orang tua korban berinisial HB dan mengucapkan 'sabar ya pak' tanpa memberikan penjelasan apapun.