Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang memvonis 1 tahun penjara mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin, terdakwa kasus dana hibah.
Dalam amar putusannya di di Palembang, Selasa, Hakim Ketua Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta," ucapnya.
Apabila terdakwa tidak membayar denda, kata hakim, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.