Hakim vonis 1 tahun penjara Hendri Zainudin mantan ketua KONI Sumsel

id PN Palembang,Korupsi KONI Sumsel,KONI SUMSEL,Hendri Zainudin, dana hibah pemprov

Hakim vonis 1 tahun penjara Hendri Zainudin mantan ketua KONI Sumsel

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024), memvonis 1 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainudin terdakwa kasus dana hibah. ANTARA/M. Imam Pramana

Palembang (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang memvonis 1 tahun penjara mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin, terdakwa kasus dana hibah.
 
Dalam amar putusannya di di Palembang, Selasa, Hakim Ketua Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta," ucapnya.
 
Apabila terdakwa tidak membayar denda, kata hakim, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
 Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
 
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dan merupakan tulang punggung keluarga juga telah kuat telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
 
Kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar telah dikembalikan terdakwa selama proses persidangan sehingga tidak lagi dibebankan kepada terdakwa.
 
Tim kuasa hukum terdakwa Tito Dalkuci mengatakan bahwa pihaknya memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.
 
Menurut salah satu tim kuasa hukum Hensry Zainuddin, Rizal Syamsul, pihaknya memilih pikir-pikir karena beberapa poin yang disampaikan pada pleidoi ditolak oleh majelis hakim.