Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain itu, korban anak juga harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar.
Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Berita Terkait
Siasati anak minum susu saat sarapan untuk asupan mikronutrien
Jumat, 8 November 2024 15:45 Wib
Perbedaan alergi susu dan intoleransi laktosa pada anak
Kamis, 7 November 2024 16:02 Wib
Layanan kesehatan jiwa untuk masyarakat
Kamis, 7 November 2024 10:46 Wib
Sindrom nefrotik paling sering diderita anak usia prasekolah
Rabu, 6 November 2024 16:49 Wib
Polres OKU ungkap kasus TPPO anak di bawah umur
Rabu, 6 November 2024 9:45 Wib
Polres OKU Selatan dalami motif kasus anak bunuh ayah kandung
Selasa, 5 November 2024 5:54 Wib
Komisi III: Penangguhan guru pencabul di Lampung lukaikeadilan
Senin, 4 November 2024 12:00 Wib
Anak Indonesia jadi juara dalam lomba "coding" internasional di Korea
Senin, 4 November 2024 11:08 Wib