Komisi III: Penangguhan guru pencabul di Lampung lukaikeadilan

id Ketua Komisi III ,Komisi III DPR,Habiburokhman,Pencabulan anak bawah umur,Guru di Lampung

Komisi III: Penangguhan guru pencabul di Lampung lukaikeadilan

Ketua Komisi III Habiburokhman (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro (kanan), Sari Yuliati (kedua kanan), dan Rano Alfath (kiri) saat pelantikan pimpinan Badan Anggaran di Ruang Banggar, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penangguhan penahanan terhadap oknum guru di Bandar Lampung yang merupakan tersangka pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur melukai rasa keadilan masyarakat.

"Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Habiburokhman mengimbau polisi agar tidak sekadar mengedepankan pendekatan formal dalam menjalankan tugas, melainkan harus peka saat menangani perkara yang sangat sensitif.

"Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri," katanya.