Komisi III: Penangguhan guru pencabul di Lampung lukaikeadilan

id Ketua Komisi III ,Komisi III DPR,Habiburokhman,Pencabulan anak bawah umur,Guru di Lampung

Komisi III: Penangguhan guru pencabul di Lampung lukaikeadilan

Ketua Komisi III Habiburokhman (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro (kanan), Sari Yuliati (kedua kanan), dan Rano Alfath (kiri) saat pelantikan pimpinan Badan Anggaran di Ruang Banggar, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Menurut dia, aparat kepolisian harus dapat bersikap tegas sebab kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk tindak pidana serius.

"Bila perlu pelaku melakukan perlawanan, bisa ditembak kakinya. Kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas," ujar dia.

Sebelumnya, seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bandar Lampung berinisial FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada hari Sabtu (19/10) atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.

Meski telah ditetapkan tersangka, FZ tak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III: Penangguhan guru pencabul di Lampung lukai keadilan