Oleh sebab itu, Kapolres meminta pihak terkait yang bertanggung jawab selaku penyelenggara prasarana segera memasang palang pintu perlintasan kereta api yang sesuai dengan standarisasi keselamatan.
Penempatan anggota Satpol PP di jalur perlintasan kereta api juga perlu dilakukan, khususnya pada perlintasan yang tidak mempunyai palang pintu.
Sesuai Undang-undang pihak terkait yang diamanahkan pun dalam hal ini PT KAI dapat segera melakukan rehabilitasi atau perawatan jalan di sekitar perlintasan.
PT KAI diharapkan melakukan pemotongan tumbuhan di sekitar jalur perlintasan kereta api yang mengganggu jarak pandang para pengendara roda dua maupun empat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
"Dinas Perhubungan juga diharapkan untuk memperbanyak rambu-rambu peringatan yang dipasang di sekitar perlintasan kereta api, khususnya yang tidak berpalang pintu," ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan menjadi solusi dalam menekan angka kecelakaan lalulintas di jalur perlintasan kereta api agar dapat ditekan seminimal mungkin demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Berita Terkait
KAI Palembang menutup 17 perlintasan sebidang pada 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 20:07 Wib
KAI kampanyekan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang
Kamis, 19 September 2024 20:06 Wib
Cegah korban jiwa, KAI sosialisasikan budaya taat berlalulintas di perlintasan KA
Kamis, 19 September 2024 17:00 Wib
KAI ingatkan penggunaan jalan untuk dahulukan perjalanan KA
Jumat, 6 September 2024 7:30 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang tutup perlintasan liar di wilayah OKU Timur
Jumat, 23 Agustus 2024 21:15 Wib
KAI sosialisasikan merdeka dari kecelakaan di perlintasan KA
Minggu, 18 Agustus 2024 9:34 Wib
KAI Palembang sosialisasikan peraturan di perlintasan sambut HUT RI ke-79
Sabtu, 17 Agustus 2024 9:58 Wib
PT KAI Tanjungkarang catat 15 kasus kecelakaan terjadi di jalur kereta api
Kamis, 8 Agustus 2024 19:35 Wib