KAI Palembang sosialisasikan peraturan di perlintasan sambut HUT RI ke-79

id Sumsel,PT KAI,HUT RI ke-79,sosialisasi,Peraturan perlintasan KA

KAI Palembang sosialisasikan peraturan di perlintasan sambut HUT RI ke-79

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang bersama dengan Komunitas Pecinta KA di wilayah itu menyosialisasikan peraturan perlintasan kepada masyarakat. (ANTARA/HO-PT KAI)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang bersama dengan Komunitas Pecinta KA di wilayah itu menyosialisasikan peraturan perlintasan kepada masyarakat.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryani di Palembang, Jumat, mengatakan PT KAU melakukan sosialisasi serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera dalam rangka HUT RI ke-79 pada 16 Agustus 2024.
 
Sosialisasi serentak dilakukan di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera.

Ia menjelaskan tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Pada HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema ‘Merdeka, Selamatkan Perlintasan yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan," ucapnya.

Pada kegiatan sosialisasi serentak itu, KAI Divre III mengadakannya di JPL No.75B Km.322+933 Jalan Jenderal Sudirman - Prabumulih dengan menggandeng Komunitas Pencinta Kereta Api OPKA Sumsel serta stakeholder terkait dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah 2 Palembang, pihak TNI Polri, Pemerintah Daerah dan Jasa Raharja,

Ia mengatakan pada tahun 2024 masih terdapat 110 perlintasan sebidang di wilayah Divre III Palembang. Adapun dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 88 perlintasan resmi dan 22 perlintasan liar.

Dari 110 perlintasan sebidang tersebut yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, swasta, swadaya dan lainnya berjumlah 40 titik atau 36 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan, sisanya sebanyak 70 titik atau 64 persen merupakan perlintasan tidak terjaga.

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI Divre III telah melakukan penutupan sebanyak 5 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI Divre III berhasil menutup 15 perlintasan,” ujarnya.

Menurutnya, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 masih ada 22 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan enam orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

“Pada periode Januari hingga Juli 2024, sudah ada 19 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari 19 orang tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 13 luka ringan,” jelasnya.

Aida mengatakan para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Aida.*