Jakarta (ANTARA) - Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Rabu, secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK
Permintaan maaf secara langsung dan terbuka tersebut adalah eksekusi dari putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran internal di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Eksekusi hukuman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan disaksikan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
"Kepada seluruh insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif pada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya di Jakarta.
Berita Terkait
Mantan Petugas Rutan KPK akui terima Rp99,6 juta dari hasil pungli
Senin, 14 Oktober 2024 17:31 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar pelatihan tanggap bencana kebakaran di Lapas Lubuklinggau
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 Wib
324 warga binaan Rutan Baturaja masuk DPT Pilkada 2024
Rabu, 9 Oktober 2024 16:48 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel intensifkan razia Halinar di lapas
Jumat, 27 September 2024 8:02 Wib
12.431 WBP di Sumsel tercatat sebagai pemilih Pilkada serentak 2024
Rabu, 25 September 2024 17:26 Wib
Kemenkumham Sumsel sidak Rutan Baturaja cek kesiagaan petugas
Kamis, 12 September 2024 22:00 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar penyuluhan gerakan antikorupsi di lapas dan rutan
Minggu, 8 September 2024 20:30 Wib
Kemenkumham Sumsel bangun lapas baru di Kota Pagaralam
Senin, 26 Agustus 2024 21:11 Wib