Jakarta (ANTARA) - Mantan Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Anzar mengaku telah menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungutan liar (pungli) para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023.
Asep, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada dirinya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
"Tapi uang ini sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," kata Asep.
Pada awalnya, ia menjelaskan bahwa dirinya menemukan telepon genggam saat melakukan sidak Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Namun saat menyampaikan penemuan itu kepada senior, Asep diminta menutup mulut dan diberi tahu akan diberi uang tutup mulut.
Pertama kali, sambung dia, uang tutup mulut yang diberikan sebesar Rp500 ribu pada pertengahan tahun 2019.
Selanjutnya setiap bulannya, dia menerima jatah uang tutup mulut sebesar Rp1 juta selama dua bulan dan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan pada 2020.
Berita Terkait
Dua lapas di Sumsel terima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM
Selasa, 17 Desember 2024 18:28 Wib
Rutan Baturaja beri remisi bebas bersyarat pada bandar narkoba
Rabu, 4 Desember 2024 16:45 Wib
12.000-an warga binaan lapas di Sumsel salurkan hak suara pada pilkada
Rabu, 27 November 2024 18:45 Wib
Inovasi Rutan Prabumulih, Sumsel masuk finalis Sinopadik LAN
Rabu, 20 November 2024 11:57 Wib
Kemenkumham Sumsel manfaatkan lahan kosong lapas perkuat ketahanan pangan
Rabu, 13 November 2024 20:55 Wib
Rutan Baturaja sidak ruang tahanan antisipasi peredaran narkoba
Minggu, 3 November 2024 15:15 Wib
Kejagung langsung tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
Kamis, 31 Oktober 2024 16:46 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar pelatihan tanggap bencana kebakaran di Lapas Lubuklinggau
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 Wib