Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penahanan Tom Lembong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2016.
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.