Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penahanan Tom Lembong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2016.
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Berita Terkait
Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula jerat Tom Lembong
Rabu, 30 Oktober 2024 7:27 Wib
Thomas Lembong ralat klaim Singapura atas unicorn
Rabu, 31 Juli 2019 7:42 Wib
Presiden Jokowi tidak mau investasi Indonesia kalah dari Kamboja-Laos
Selasa, 12 Maret 2019 15:21 Wib
Ini yang menjadi kendala investasi di Indonesia
Minggu, 5 Februari 2017 2:12 Wib
Indonesia dalami kerja sama "e-commerce" dengan tiongkok
Kamis, 24 Maret 2016 17:53 Wib
Mendag: China potensial untuk produk "lifestyle" Indonesia
Kamis, 24 Maret 2016 12:30 Wib
Ekspor-impor Indonesia 2016 diproyeksikan stabil
Senin, 28 Desember 2015 16:03 Wib