Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, Jambi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 100 gram atau senilai Rp600 juta saat melakukan transaksi.
“Saat ini kami melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun, hasilnya menangkap dua pengedar saat transaksi,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, di Sarolangun, Sabtu.
Dia mengatakan penangkapan dua pelaku yang akan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.
Kedua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun yang ditangkap saat hendak bertransaksi.
Menurut dia, modus kedua pelaku yakni RH memesan narkotika jenis sabu dari seorang DPO berinisial P yang berdomisili di Kota Jambi sebanyak 100 gram dan disepakati dengan harga Rp60 juta dengan pembayaran dilakukan secara kredit.
Berita Terkait
Tokoh agama OKU bagian penting wujudkan pilkada damai
Jumat, 18 Oktober 2024 6:30 Wib
Polres OKU berlakukan tilang manual-elektronik pada Operasi Zebra 2024
Senin, 14 Oktober 2024 15:32 Wib
Terekam CCTV, 2 pencuri 12 karung gabah berakhir di kantor polisi
Minggu, 13 Oktober 2024 16:17 Wib
Dua truk tabrakan di Gelumbang Muara Enim, satu korban meninggal dunia
Sabtu, 12 Oktober 2024 15:22 Wib
Polres Mura keliling desa cek kesehatan warga
Sabtu, 12 Oktober 2024 15:17 Wib
Polres OKU kampanyekan gerakan "stop bullying"
Sabtu, 12 Oktober 2024 10:25 Wib
OTT KPK di Kalsel
Senin, 7 Oktober 2024 5:54 Wib
Antisipasi buaya masih berkeliaran, polisi sisir lokasi penangkaran di Cianjur
Minggu, 6 Oktober 2024 19:00 Wib