“Jika ada hal yang tidak puas dengan angka perolehan suara Pemilu 2024 silakan tanya ke KPU dan melapor ke Bawaslu. Penyelesaian masalah itu ada mekanismenya, jangan blokir dan turun ke jalan karena tidak akan merubah angka peroleh suara," jelasnya.
Menurut dia, keberatan atas hasil pemilu sampaikan dengan bukti dan data pendukung, yang bisa merubah suara dalam pemilu hanya dengan mengajukan gugatan dan keberatan kepada pengawas.
Selanjutnya pengawas dalam hal ini Bawaslu dengan bukti yang konkrit akan membuat rekomendasi disampaikan ke KPU untuk mengecek rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dipermasalahkan secara berjenjang mulai dari data TPS, kata Kapolda Irjen Pol A Rachmad.
Berita Terkait
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
8 aksi konvergensi bikin OKI konsisten tekan angka stunting
Kamis, 9 Mei 2024 12:17 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Jadwal pertandingan Proliga 2024 di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 11:33 Wib
Pj Bupati Banyuasin antar langsung LPPD 2023
Kamis, 9 Mei 2024 11:06 Wib
DPRD Muara Enim setujui LKPJ 2023
Kamis, 9 Mei 2024 10:51 Wib
Palembang BSB jalani dua laga kandang di seri III Proliga 2024
Rabu, 8 Mei 2024 21:45 Wib