Kemenkumham Sumsel ajak ASN bersikap netral di Pemilu 2024

id Kemenkumham Sumsel, ajak ASN, asn bersikap netral, pemilu 2024, pemilu pesta demokrasi, demokrasi pemilu

Kemenkumham Sumsel ajak ASN bersikap netral di Pemilu 2024

Kemenkumham Sumsel ceramah hukum ajak ASN bersikap netral di Pemilu 2024 (ANTARA/HO/24)

Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengajak pegawai atau aparatur sipil negara 
(ASN) di dalam dan luar jajarannya  untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

"Aparatur sipil negara sesuai aturan dilarang terlibat politik praktis dan berpihak kepada peserta pemilu baik calon presiden/wapres maupun calon anggota legislatif agar pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu berlangsung jujur dan adil," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing di Palembang, Jumat.

Dalam kegiatan ceramah hukum terpadu di Kantor Camat Kemuning, Palembang, Ave Maria menjelaskan 
ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam pemilu.

"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.

Menurut dia,  ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah aparatur terdebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik,” jelasnya.

Menghadapi Pemilu 14 Februari 2024, salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat ialah melalui ceramah hukum terpadu.

Dalam kegiatan yang bertajuk "Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu Tahun 2024", Ave Maria menyampaikan bahwa kades/lurah merupakan aparatur pemerintah yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat. 

"Untuk mewujudkan sistem demokrasi negara yang berkedaulatan rakyat diperlukan SDM di lingkup pemerintah yang netral agar Pemilu 2024 dapat berjalan tertib dan kondusif," ujar Kabid Hukum Ave Maria.

Sementara Camat Kemuning Palembang Muhammad Irman dalam kegiatan tersebut  mengatakan tema ceramah hukum ini sangat penting karena pada 2024 bertepatan dengan agenda besar pesta demokrasi yakni pemilihan umum (pemilu). 

"ASN sebagai pejabat publik tentu harus mencermati poin-poin tentang netralitas agar tidak sampai terbentur dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, hasil diskusi kita hari ini dapat disosialisasikan juga kepada rekan ASN lain agar bijak menghadapi tahun politik," ujar Irman.

Dalam ceramah hukum terpadu itu juga disampaikan mengenai kegiatan tahunan Paralegal Justice Award 2024 yang baru saja dibuka bagi para lurah/kades.

Dikatakan bahwa lurah/kades merupakan tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting sebagai hakim perdamaian desa/kelurahan atau juru damai yang bisa menyelesaikan masalah hukum yang timbul sehingga penyelesaian konflik tersebut tidak harus berlanjut ke ranah hukum. 

Nantinya, ceramah hukum terpadu itu akan rutin dilaksanakan dengan menyasar pada daerah atau kecamatan lainnya yang dianggap sebagai sasaran yang tepat untuk diberikan penyuluhan hukum, kata 
Camat Kemuning Palembang.