Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengajak pegawai atau aparatur sipil negara
(ASN) di dalam dan luar jajarannya untuk bersikap netral di Pemilu 2024.
"Aparatur sipil negara sesuai aturan dilarang terlibat politik praktis dan berpihak kepada peserta pemilu baik calon presiden/wapres maupun calon anggota legislatif agar pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu berlangsung jujur dan adil," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing di Palembang, Jumat.
Dalam kegiatan ceramah hukum terpadu di Kantor Camat Kemuning, Palembang, Ave Maria menjelaskan
ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam pemilu.
"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Menurut dia, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah aparatur terdebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik,” jelasnya.
Menghadapi Pemilu 14 Februari 2024, salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat ialah melalui ceramah hukum terpadu.
Dalam kegiatan yang bertajuk "Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu Tahun 2024", Ave Maria menyampaikan bahwa kades/lurah merupakan aparatur pemerintah yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat.
"Untuk mewujudkan sistem demokrasi negara yang berkedaulatan rakyat diperlukan SDM di lingkup pemerintah yang netral agar Pemilu 2024 dapat berjalan tertib dan kondusif," ujar Kabid Hukum Ave Maria.
Sementara Camat Kemuning Palembang Muhammad Irman dalam kegiatan tersebut mengatakan tema ceramah hukum ini sangat penting karena pada 2024 bertepatan dengan agenda besar pesta demokrasi yakni pemilihan umum (pemilu).
"ASN sebagai pejabat publik tentu harus mencermati poin-poin tentang netralitas agar tidak sampai terbentur dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, hasil diskusi kita hari ini dapat disosialisasikan juga kepada rekan ASN lain agar bijak menghadapi tahun politik," ujar Irman.
Dalam ceramah hukum terpadu itu juga disampaikan mengenai kegiatan tahunan Paralegal Justice Award 2024 yang baru saja dibuka bagi para lurah/kades.
Dikatakan bahwa lurah/kades merupakan tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting sebagai hakim perdamaian desa/kelurahan atau juru damai yang bisa menyelesaikan masalah hukum yang timbul sehingga penyelesaian konflik tersebut tidak harus berlanjut ke ranah hukum.
Nantinya, ceramah hukum terpadu itu akan rutin dilaksanakan dengan menyasar pada daerah atau kecamatan lainnya yang dianggap sebagai sasaran yang tepat untuk diberikan penyuluhan hukum, kata
Camat Kemuning Palembang.
Berita Terkait
Jambi gerak cepat, pembangunan tol Tempino Simpang Ness memulai pembersihan lahan
Minggu, 28 April 2024 4:00 Wib
Akademisi : Ada "people power" kawal Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 22:55 Wib
Susno Duadji: Jangan ragu dan takut kritisi Pilkada Sumsel
Sabtu, 27 April 2024 21:47 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Balai Karantina Sumsel turunkan tim mitigasi penyebaran penyakit SE pada kerbau
Sabtu, 27 April 2024 6:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib