Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan menetapkan EH, pimpinan kantor cabang pembantu bank plat merah di Muaradua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022.
Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Rabu mengatakan bahwa penetapan tersangka itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR di salah satu bank plat merah di wilayah itu tahun 2021-2022.
"EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah alat bukti dinyatakan lengkap," katanya.
Dalam kasus ini tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana KUR yang diperuntukkan untuk nasabah atau debitur kelompok usaha tertentu sektor pertanian dengan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Berita Terkait
Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
Kamis, 17 Oktober 2024 11:00 Wib
Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice
Selasa, 15 Oktober 2024 19:13 Wib
KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA
Jumat, 6 September 2024 15:02 Wib
Kejari OKU beri penerangan hukum pengelolaan dana BOS
Kamis, 22 Agustus 2024 14:23 Wib
11.695 napi di Sumsel peroleh remisi HUT ke-79 RI
Kamis, 15 Agustus 2024 13:25 Wib
Kejari OKU tuntaskan lima perkara melalui restorative justice
Selasa, 30 Juli 2024 21:53 Wib
Kejari OKU Timur bidik tersangka baru dugaan korupsi di Bawaslu
Rabu, 24 Juli 2024 13:57 Wib
Kejari OKU Timur musnahkan barang bukti dari 68 perkara selama Januari-Juni 2024
Rabu, 24 Juli 2024 6:45 Wib