11.695 napi di Sumsel peroleh remisi HUT ke-79 RI
Palembang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.695 orang warga binaan atau narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan pada peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024.
"Ribuan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Mulyadi di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan penerima remisi HUT RI tahun ini meliputi remisi umum I (RU-I) selama 30 hari atau satu bulan sebanyak 1.958 orang narapidana, RU-I (2 bulan) 2.223 orang, RU-I (3 bulan) 3.129 orang, RU-I (4 bulan) 2.189 orang, RU-I (5 bulan) 1.571 orang, dan RU-I (6 bulan) 339 orang.
Sedangkan warga binaan penerima RU-II atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi tercatat sebanyak 196 orang.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, warga binaan yang paling banyak menerima pengurangan masa pidana berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.526 orang.
Sedangkan di LPKA Kelas I Palembang terdapat 167 orang anak didik menerima remisi, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang ada 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti sejumlah 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat sebanyak 5677 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Banyuasin 947 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 774 orang menerima remisi.
Selain itu, Lapas Kelas II B Kayu Agung ada 860 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas 224 orang.
"Kemudian, Lapas Kelas III Pagaralam 124 orang, Rutan Kelas I Palembang 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 357 orang narapidana menerima remisi," ujar Kadivpas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, terbanyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika tercatat 6.105 orang.
Kemudian ada juga narapidana tindak kejahatan terorisme yang mendapatkan remisi pada momentum HUT RI sebanyak dua orang dan tindak pidana korupsi (tipikor) 98 orang.
Penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel per Agustus 2024 ini tercatat 15.969 orang, terdiri atas narapidana 13.334 orang dan tahanan 2.635 orang. Jumlah warga binaan itu melebihi kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang.
Ilham menambahkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak bagi yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Kakanwil.
"Ribuan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Mulyadi di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan penerima remisi HUT RI tahun ini meliputi remisi umum I (RU-I) selama 30 hari atau satu bulan sebanyak 1.958 orang narapidana, RU-I (2 bulan) 2.223 orang, RU-I (3 bulan) 3.129 orang, RU-I (4 bulan) 2.189 orang, RU-I (5 bulan) 1.571 orang, dan RU-I (6 bulan) 339 orang.
Sedangkan warga binaan penerima RU-II atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi tercatat sebanyak 196 orang.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, warga binaan yang paling banyak menerima pengurangan masa pidana berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.526 orang.
Sedangkan di LPKA Kelas I Palembang terdapat 167 orang anak didik menerima remisi, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang ada 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti sejumlah 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat sebanyak 5677 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Banyuasin 947 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 774 orang menerima remisi.
Selain itu, Lapas Kelas II B Kayu Agung ada 860 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas 224 orang.
"Kemudian, Lapas Kelas III Pagaralam 124 orang, Rutan Kelas I Palembang 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 357 orang narapidana menerima remisi," ujar Kadivpas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, terbanyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika tercatat 6.105 orang.
Kemudian ada juga narapidana tindak kejahatan terorisme yang mendapatkan remisi pada momentum HUT RI sebanyak dua orang dan tindak pidana korupsi (tipikor) 98 orang.
Penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel per Agustus 2024 ini tercatat 15.969 orang, terdiri atas narapidana 13.334 orang dan tahanan 2.635 orang. Jumlah warga binaan itu melebihi kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang.
Ilham menambahkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak bagi yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Kakanwil.