Dua warga jadi tersangka pengeroyokan terhadap asisten Saipul Jamil

id Saipul Jamil,Polres Jakarta Barat ,Asisten Saipul Jamil ,Pengeroyokan,berita palembang, berita sumsel

Dua warga jadi tersangka pengeroyokan terhadap asisten Saipul Jamil

Jumpa pers pengungkapan pelaku pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). Antara/Risky Syukur

"Pada saat kejadian tersangka menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah maroon," kata Syahduddi.

Kedua warga sipil tersebut ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu (6/1), satu hari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.

"Di belakang kami (RP dan I) ini juga tersangka sekaligus korban. Jadi dia memang karena geram, kesal, dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka S (asisten Saipul Jamil) ini maka dia berusaha mengejar dan ketika dia dapat dilakukan aksi main hakim sendiri," kata Syahduddi.

Adapun salah satu teman dari kedua warga sipil tersebut terluka pada bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sementara mereka (RP dan I) diserempet oleh mobil tersebut.

"Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, dengan ditangkap dua warga yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci-maki menggunakan kata-kata kasar, maka yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.

"Bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri," kata Syahduddi.

Baca juga: Polisi: Pemukul asisten Saipul Jamil bukan petugas Kepolisian
Baca juga: Saipul Jamil tidak tahu asistennya pemakai narkoba